Senin, 07 Mei 2012

NAMA   : SADATH ODE ARWA
NPM      : 16109622
KELAS  : 3 KA 22




MAKALAH
MEMAHAMI PENTINGNYA E – KTP



Keterangan       :
 E – KTP Adalah Program Pemerintah Yang Diluncurkan Pada Pertengahan 2011 Sebagai Pembaruan Dari Nomor Kependudukan , E – KTP Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Identitas Warga Negara Saja , Tetapi Dapat Juga Berfungsi Untuk Keperluan Dalam Pembuatan  Paspor , SIM , Asuransi Serta Dokumen – Dokumen Identitas Lain.
Selain Itu E - KTP Juga Bisa Digunakan Pada Pemilu Atau Pemilukada Karena E - KTP Bisa Langsung Digunakan Sebagai Surat Suara. Itulah Tiga Hal Pokok Yang Menjadi Kelebihan E - KTP Dibanding KTP Sebelumnya.
Tujuan              :
            Tujuan E – KTP Adalah Untuk Memperbaiki Program KTP Sebelumnya Karena Dalam Pelaksanaan Dan Penerapannya Memiliki Banyak Kelemahan.


UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
Kata Pengantar

Puji syukur ke hadapanNya akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dan dikumpulkan. Makalah ini digunakan sebagai tugas dan pembuatan makalah untuk mata kuliah bahasa indonesia. Adapun materi yang akan dibahas meliputi E – KTP serta fungsi dan kegunaannya.
Dahulu KTP adalah identitas resmi yang digunakan oleh warga negara indonesia , namun dalam pelaksanaan dan penerapannya banyak sekali ditemukan kelemahan antara lain warga dapat memiliki 2 atau lebih KTP  , warga yang belum berumur  kurang dari 17 tahun sudah memiliki KTP , serta banyak lagi kelemahan – kelemahan yang ditemukan dalam penerapan KTP sebelumnya , Oleh karena itu pemerintah pada pertengahan tahun 2011 meluncurkan program E – KTP yang merupakan pembaharuan dari KTP sebelumnya.

“Tak ada gading yang tak retak”. Penulis menyadari bahwa makalah ini tak luput dari kesalahan atau kekurangan. Penulis mengharapkan kritik dan saran dari pada pembaca sebagai bahan merevisi di masa mendatang , dan tak lupa Penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua yang terlah terlibat dalam pengumpulan bahan atau materi dan penyelesaian serta pengeditan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.



                                                                                                            Jakarta , 15 April 2012

                                                                                                                        Penulis





                                                                                                         I
Daftar Isi

Kata Pengantar .................................................................................................................I
Daftar Isi ..........................................................................................................................II
BAB 1 , Pendahuluan , Latar Belakang............................................................................1-2
BAB 1 , Ruang Lingkup ..................................................................................................2
BAB 1 , Tujuan Penulisan ...............................................................................................2
BAB 2 , Isi .......................................................................................................................3-4
BAB3 , Kesimpulan Dan Saran........................................................................................5















                                                                 II

BAB I
PENDAHULUAN

1.1            LATAR BELAKANG E – KTP
  Setiap warga negara Indonesia di dalam mendapat pengakuan sebagai warga negara Indonesia yang sah , berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk atau disingkat KTP yang menjadi nomor kependudukan untuk setiap warga negara , namun hal ini sering sekali terabaikan oleh pemerintah atau masyarakat itu sendiri karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk memperoleh KTP dan kurangnya sosialisasi serta penerapan hukum yang benar dalam penyelenggaraan KTP.
   Untuk itu pemerintah Indonesia di dalam memajukan program kependudukan , maka pada pertengahan tahun 2011 pemerintah meluncurkan program E – KTP / KTP Elektronik yang dibuat untuk memperbaiki sistem kependudukan sebelumnya yaitu KTP karena memiliki berbagai kelemahan dalam pelaksanaannya , E – KTP didesain secara digital untuk menghindari penggandaan dan pemalsuan , di dalam E – KTP terdapat chip untuk menyimpan dan merekam data / identitas dari si pemilik.

Dasar – Dasar Hukum




                                                                                                                                             1


1.2            Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini adalah masyarakat indonesia , serta para pengguna internet yang khususnya berumur 17 tahun atau lebih untuk mensukseskan pembuatan / program E-KTP.

1.3            Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan adalah untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai E – KTP serta fungsi dan kegunaannya
             


                                                                                                    

                                                                                                            2
BAB II


Pertengahan tahun 2011 lalu diseluruh wilayah Indonesia disibukkan dengan program e-KTP atau KTP elektronik yang bahkan belum selesai hinga saat ini. Tapi ternyata ‘kehebohan’ e-KTP ini hanya diketahui masyarakat awam sebagai layanan pembuatan KTP gratis dari pemerintah. Kebanyakan penduduk Indonesia tidak memahami apa sebenarnya urgensi e-KTP ini.
Emangnya, apa sih e-KTP itu?
Mari kita caritahu dan memahami kegunaan dan pentingnya e-KTP.

1. Berlaku Seumur Hidup

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah kartu identitas penduduk Indonesia yang berbasis teknologi database kependudukan nasional. Maksudnya, data penduduk tak hanya disimpan di kelurahan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan, tetapi tersimpan juga di dalam satu database nasional. Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal yang berlaku seumur hidup.



                                                                                                                                             3
2. Tak Bisa Dipalsukan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP terbuat dari bahan PVC dengan pengamanan percetakan yang berlapis yaitu relief text, microtext, filter image, invisible ink, anti-copy

design dan warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Di dalam e-KTP juga ditanam chip yang berisi berbagai data personal, yaitu sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, dan data-data pribadi yang biasa tercantum di KTP. Chip ini menyimpan data pada setiap
pemakaiannya dan memiliki antena yang akan mengeluarkan gelombang jika didekatkan pada alat pendeteksi e-KTP. Dari gelombang ini dapat diketahui apakah kartu tersebut berada di tangan pemiliknya atau tidak. Jadi, dengan sistem pengamanan berlapis ini diharapkan e-KTP tidak lagi bisa digandakan ataupun dipalsukan.
3. Multifungsi
Setiap penduduk hanya memiliki satu NIK. NIK ini akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, SIM, NPWP, asuransi, dokumen-dokumen identitas lain dan berbagai kepentingan pengurusan lainnya. Selain itu e-KTP juga bisa digunakan pada pemilu atau pemilukada karena e-KTP bisa langsung digunakan sebagai surat suara.
Itulah tiga hal pokok yang menjadi kelebihan e-KTP dibanding KTP sebelumnya.
Tapi masih ada pertanyaan lain yaitu kapan e-KTP mulai diberlakukan? Pertanyaan ini belum terjawab dikarenakan pembuatan e-KTP belum tuntas. Kemungkinan pemerintah memulai pemberlakuan penggunaan e-KTP jika data semua penduduk sudah masuk ke database pusat. Sementara menunggu pemberlakukan e-KTP ini, KTP lama masih tetap berlaku dan jika KTP lama habis masa berlakunya, maka semua penduduk diharuskan untuk tetap memperpanjang dan menggunakannya.
Pelayanan pembuatan e-KTP di beberapa kabupaten/kota di Indonesia diperpanjang oleh Kemendagri hingga 30 April 2012. Sebab itu diharapkan kesabarannya bagi masyarakat yang belum mendapatkan panggilan. Atau Anda bisa juga mengecek ke RT/RW atau untuk memastikan bahwa nama Anda sudah masuk ke daftar tunggu pemanggilan pengurusan e-KTP.
Pemberitahuan penting buat Anda, jika Anda tidak menghadiri panggilan pembuatan e-KTP hingga batas waktu yang telah ditentukan maka Anda akan dianggap sudah pindah dari daerah tempat tinggal Anda. Bila ini terjadi dan ternyata Anda benar-benar tidak pernah membuat e-KTP maka data Anda sebagai penduduk Indonesia tidak akan tersimpan di database sehingga Anda akan mengalami kesulitan ketika harus mengurus atau membuat berbagai dokumen nantinya. Sebab itu, pastikan Anda terdaftar dan pastikan Anda menghadiri undangan pembuatan e-KTP ini.
                                                                                                                                             4

BAB III

Kesimpulan           

A.     Dengan Adanya Informasi Artikel Ini Masyarakat Terbantu Dalam Hal Pemberitahuan Serta Pengenalan E – KTP

B.     Membantu Pemerintah Untuk Dapat Mengenalkan Fungsi Dan Kegunaan Dari E – KTP

C.     Dengan Adanya Artikel Ini Masyarakat Dapat Mengetahui Tata Cara Pembuatan E –KTP, Sehingga Dapat Membantu Pemerintah Dalam Mensosialisasikan E – KTP

D.     Masyarakat Mengetahui Kelebihan Dan Kekurangan E – KTP , Antara Lain Kelebihan E – KTP Adalah Kartu Ini Belaku Seumur Hidup , Dapat Digunakan Untuk Kepentingan Lain Seperti Pembuatan SIM Dan Paspor , Serta Kartu Ini Tidak Dapat Dipalsukan Karena Di Dalam E – KTP Terdapat Chip Yang Berisi Data Pemohon , Sehingga Dapat Dijamin Ke Asliannya

E.      Jangkauan Luas Karena Dalam Penyebaran Informasinya Menggunakan Jaringan Internet Sehingga Tidak Terbatas Di Satu Area / Daerah Saja

Saran

A.     Dalam Artikel Ini Sebaiknya Ditambahkan Surat / Kelengkapan Apa Saja Yang Dibawa Untuk Mendaftarkan Diri Dalam Pembuatan E – KTP

B.     Dalam Artikel Ini Tak Ada Tanggal Pasti Kapan Masing – Masing Daerah / Kota Mendapatkan Tanggal Pembuatan E – KTP Sehingga Masyarakat Kurang Paham Dengan Waktu / Jadwal Dari Pembuatan E – KTP Itu Sendiri




        5


Daftar Pustaka
A.     http://kolompemuda.com/memahami-pentingnya-e-                                                         ktp/
B.    http://asahannews.com/wp-content/uploads/2011/07/E-KTP-KEMENTERIAN-DALAM-NEGERI-RI-1.pdf
























Read rest of entry
 

Mengenai Saya

Wash And Fill Your Brain
Lihat profil lengkapku

My Blog List

Tukar Link

Tukar Link
Tukar Link With Banner
AGAR MAKSIMAL GUNAKAN FIREFOX 3.X DAN AKTIFKAN SELALU JAVASCRIPT JIKA ADA GAMBAR/HAL TIDAK TERMUAT HARAP HUBUNGI ADMIN TUNJUKKAN TERIMAKASIHMU DENGAN MENYEBARLUASKANNYA FB DAN TWITTER