BAB I
PENDAHULUAN
Pada saat ini teknologi informasi dan
komunikasi atau disebut TIK dalam hal ini khususnya internet berkembang
begitu pesatnya.Hampir semua bidang kehidupan memanfaatkan penggunaan
TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang
ekonomi,pendidikan,kesehatan,pemerintahan,perbankan,agama dan juga
sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara.
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya
dalam bidang perbankan,saat ini kita tidak harus pergi ke Bank untuk
melakukan berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang dan cek
saldo karena semua ini dapat kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam hal ini menggunakan sms banking dan
internet banking.Tentunya Bank yang telah menggunakan layanan-layanan
ini.
Dalam bidang pendidikan misalnya dengan
system pembelajaran e-learning atau elektronik learning dimana seorang
mahasiswa tidak perlu mencatat semua materi yang diberikan dosen
melainkan tinggal mendownload materi didalam web yang telah disediakan
pihak kampusnya.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu
pembelajaran.
Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu
semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan
penggunaan TIK khususnya internet ini.Mereka sengaja masuk kedalam web
suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan
didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak
sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang
disebut sebagai Cybercrime Banyak jenis dan ragam cybercrime namun
semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia
maya atau internet.
BAB II
PEMBAHASAN
1.PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime berasal dari kata cyber yang
berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi
secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan
yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Menurut Organization of
European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas
pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan
salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas
cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime
yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia
nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak
ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
b.Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
c.Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu:
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
2.JENIS-JENIS CYBERCRIME
a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1).CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya
adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce
Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah
hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP
atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau
kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan
berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang
mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di
mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil
carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual
seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli
mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan
.
2).HACKING
2).HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos
program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar
ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker”
memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker”
budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan
adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa
“bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
.
3).CRACKING
3).CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan
jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit,
“cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat
data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan
polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos
50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia.
Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup
uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di
bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya
diselidiki sejak 2006.
4).DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk
mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5).PHISING
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data
diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6).SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau
iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak
adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku
punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban
diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing,
tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan
tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7).MALWARE
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware
terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat
lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti
malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif
dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
b.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai
modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil
menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga
tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi
yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base)
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai
contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
c.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya
1).Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2).Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
d.jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya
1).cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau
pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang
digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang
dan lain sebagainya.
2).cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun
nonmateri.
3).cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan
system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Ada beberapa istilah yang sering kita
jumpai dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya kejahatan
internet (cybercryme) antara lain:
1 hacker
2 cracker
3 spam
4 spyware
Hacker adalah orang yang mempelajari,
menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat,
memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah
perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer
seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama
keamanan.
Hacker juga mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki
seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan
sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral.
Cracker adalah sebutan
untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat
destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau
lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer,
men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga
men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking
untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena
ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan
kelemahan keamanan sistem
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan
dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para
pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam
pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari
informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada
telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi
tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya.
Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan,
short message system (sms) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam
suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait
dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu
mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL
tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam
suatu email,blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan
dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak
memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang
diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain
pengguna Internet itu sendiri, ISP
(Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan
masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat
mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam
kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa
ditindak melalui undang-undang Internet.
Spyware adalah program kecil yang
bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet atau
memata-matai kegiatan online kita lalu mengirimkan hasil pantauannya ke
host server spyware tersebut. Jenis spyware sangat banyak, ada yang
hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap
informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online
kita, dan sebagainya
3.PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan
hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan masyarakat menilai
seorang hacker adalah orang yang membobol data ataupun orang yang
mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang seperti itu sungguh
sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga
kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.
HACKER
1 Mempunyai kemampuan menganalisa
kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika
seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2 Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3 Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4 Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet
CRACKER
1 Mampu membuat suatu program
bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak
dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian.
2 Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.
3 Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
4 Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
5 Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
6 Kasus yang paling sering ialah
Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan
mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo!
pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam
waktu yang lama.
4.CONTOH-CONTOH KASUS CYBERCRIME
Sebagaimana kita ketahui kasus
cybercrime telah menyerang semua Negara di dunia.karena pada dasarnya
cybercrime merupakan bagian dari kejahatan dalam dunia nyata hal ini
disebabkan kerena dampak cybercrime dapat dirasakan dalam dunia nyata
walaupun aktifitasnya berada di dunia maya.
- Pada tahun 1983, pertama
kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s (414 merupakan
kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang
kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer,
dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga
komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari
antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya,
sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
- Pada tahun 1988 terjadi
penyerangan di dunia cyber yang dikenal dengan sebutan Cyber
Attack.Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan
sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan
sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet.
- Pada tahun 1994 seorang bocah
sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau
yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”,
ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer
rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean
Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang
mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang
mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
- Rizky Martin 27 tahun alias
Steve Rass, dan Texanto 28 tahun alias Doni Michael melakukan transaksi
pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang
berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui
internet banking sebesar Rp350 juta.
- Dua pelaku ditangkap aparat
Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di
kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap
“hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda
tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di
kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya
ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar.
Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs
jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY
pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
- Kasus lain yang pernah
diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi
Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai
diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya.
Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24 tahun
mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya.
Motivasi pelaku, konon hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs
milik KPU yang dibeli pemerintah dan ternyata berhasil.
Modus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia adalah
- Pencurian nomor kartu kredit
- Pengambilan situs web milik orang lain
- pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
- Kejahatan nama domain
- Persaingan bisnis menimbulkan gangguan bagi situs saingannya,maka dari itu,dalam pemanfaatan Teknologi Informasi kita selaku pengguna informasi yang baik harus memiliki pandangan terhadap hak social dalam penggunaan computer, seperti yang dikatakan “Deborah Johnson” dan “Richard O. Masson” yaitu
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1. Hak atas akses komputer, yaitu
setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus
memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan
software yang ada
2. Hak atas keahlian komputer, pada
awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap
masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan
oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer,
pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada
komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan
spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau
pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan
komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan mengenai bagaimana computer diterapkan, namun masyarakat
memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
- Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya
- Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai
- Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
- Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Sebagaimana dunia memiliki 7 keajaiban
dunia di dalam cybercrime juga terdapat 7 besar kriminal-kriminal di
dunia maya yang terjadi di beberapa Negara Meskipun nama-nama mereka
adalah samaran tapi mereka nyata adanya.Mereka-mereka tersebut
diantaranya:
1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening
dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer
dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di
Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun
2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan
Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan
suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa
situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di
tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama
delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan,
pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara
global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5
juta hingga 1,2 milyar dollar.
3. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love
Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih
dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga
menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan
organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian
berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak
mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox
tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu
godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan
rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan
debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan
hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan
setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di
pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya
kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.
5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27
tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan
perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan
lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di
antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit.
Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan
kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino
internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka
sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk
sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan
langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak
langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio
itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000
komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada
bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan
penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya
seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga
diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada
pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang
terinfeksi.
5.KERUGIAN CYBERCRIME
Suatu kejahatan dalam hal ini kejahatan
di dunia maya sudah pasti memiliki kerugian-kerugian yang di rasakan
oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang ditimbulkan cybercrime
diantaranya sebagai berikut:
- Pencemaran nama baik seperti
kasus yang menimpa prita mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap
pelayanan RS.Omni internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan
walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga prita
terbebas dari jeratan hukum dan denda.
- Kehilangan sejumlah data
sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya terutama data
yang bersifat sangat rahasia dan penting.
- Kerusakan data akibat ulah
cracker yang merusak suatu system komputer sehingga kinerja suatu
lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
- Kehilangan materi yang cukup
besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu kredit atas
identitas milik korban.
- Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer.
6.PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Cybercrime merupakan sebuah fenomena
kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku kejahatannyapun harus
dihukum sesuai kadar kejahatannya.Negara Indonesia adalah Negara hukum
sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali
cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang
mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime
ini.Sehingga dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus
cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan
kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang yang diharapkan adalah
perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif
terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet
dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif
yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime
terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan diterapkannya undang-undang ini
secara maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali
untuk melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa
dianggap ringan.Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang
dilakukan para pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun
berdampak besar bagi sang korban.Berikut ini adalah beberapa
undang-undang yang relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di
dunia maya.
a.Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang
terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP
biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa
perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada
cybercrime antara lain :
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
- Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang –
Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta
untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga
program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia
merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna
menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat
murah.
Misalnya, program anti virus seharga $
50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat
murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan
yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih
dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia
yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta.
Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) “.
c.Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang –
Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi
tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan
salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima
setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem
elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu
ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan
Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem
jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut
seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat
dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8
Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya
(alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat
pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM),
dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan
Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan
informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet,
karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan
waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana
yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik
dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus
mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan
merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik
membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan
adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke
Gubernur Bank Indonesia.
Prosedur tersebut memakan waktu yang
cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam
Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda
cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah
tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia,
sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan
memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang
diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah
rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi
maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data
tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik
atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti
lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu.
f.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan
Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik
atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik
sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini
komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para
pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan
pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah
e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search
engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing
list.
g.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan
dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, diharapkan dapat menjadi
sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku
cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum
bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
Dengan adanya undang-undang diatas
merupakan suatu bukti keseriuasan pemerintah dalam menanggulangi kasus
cybercrime.Sehingga kasus-kasus cybercrime di Indonesia dapat di tangani
dengan baik yang pada akhirnya akan menimbulkan kedamaian di dunia maya
dan pandangan positif akan diberikan dunia kepada Negara kita tercinta.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut:
- Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
- Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena data-data yang penting dan rahasia dapat diambil.
- Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yakni dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime.
B.Saran
Setelah menulis makalah mengenai Cybercrime ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
- Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus cybercrime.
- Kepada para pakar IT,supaya dalam membuat program pengamana data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
- Kepada teman-teman para pakar IT supaya janganlah menggunakan ilmu yang kita miliki untuk melakukan kejahatan di internet.
DAFTAR PUSTAKA
2 komentar:
Rekomendasi Artikel Terkait, lengkap..
Pranala --> MENGENAL CYBER CRIME
Texas Lindley's Titanium sunglasses - Taylor's Tintock
If you like the design of best titanium flat iron this high-performance sunglasses, titanium rimless glasses then the polished titanium Taylor titanium rod in leg Swift edition titanium white is the perfect choice. The new sunglasses are
Posting Komentar